Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengundangkan peraturan tentang penggunaan seragam sekolah, yaitu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Pada seragam sekolah mulai dari SD hingga SMA terdapat bendera merah putih yang diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Tujuan pemasangan bendera merah putih adalah untuk menanamkan kecintaan terhadap merah putih sebagai salah satu identitas Indonesia.
Bagi pembaca yang memerlukan Permendikbud tersebut, silakan klik DI SINI atau DI SINI.
Sebelum dibaca/dibuka silakan diekstrak terlebih dahulu.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar